Lampiran Surat Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Nomor : 8963/B.B1.1/PR/2019
Tanggal : 24 September 2019
Lampiran I
Kategori, Persyaratan dan
Tata Cara Pendaftaran Peserta
Seleksi Kemampuan Akademik
Tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan
A. Kategori
Calon peserta adalah Guru Tetap
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan kriteria sebagai
berikut.
1.
Belum pernah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik.
2.
Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun belum mencapai nilai minimum
yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti.
3. Telah mengikuti Seleksi
Kemampuan Akademik, namun mengalami perubahan pilihan bidang studi PPG.
B. Persyaratan
Calon peserta wajib memenuhi
persyaratan sebagai berikut.
a.
Guru Tetap yaitu guru yang status kepegawaiannya PNS dan Non PNS serta Guru
Tetap Yayasan (GTY) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau
diangkat oleh yayasan berdasarkan perjanjian kerja di satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat yang belum memiliki
sertifikat pendidik.
b.
Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c.
Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
d.
Memiliki NUPTK.
e.
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari
perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan
dengan scan ijazah S-1/ D-IV dan sesuai dengan bidang studi pada PPG
yang akan diikuti.
f.
Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember
tahun 2019.
g. Sehat jasmani dan rohani.
C.
Tata Cara Pendaftaran
1.
Pendaftaran seleksi kemampuan akademik program PPG Dalam Jabatan dilakukan
melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id dengan langkah-langkah
sebagai berikut:
a.
Guru membuka laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id
b.
Guru login menggunakan akun SIM PKB masing-masing
c.
Setelah berhasil login, selanjutnya guru mengunggah (upload)
hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV dan SK dua tahun terakhir
sebagai Guru Tetap.
d.
Guru memilih nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah
S-1/D-IV yang dimililki.
e.
Guru memilih dan menetapkan bidang studi PPG yang linier dengan program studi
pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG pada
Lampiran II.
f.
Guru harus aktif memeriksa status hasil verifikasi dan validasi proses
pendaftaran seleksi sesuai dengan jadwal terlampir melalui akun SIM PKB masing
masing.
g. Guru yang lolos verifikasi
dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta seleksi
kemampuan akademik tahun 2019.
h.
Guru mencetak kartu peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019 melalui laman
http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id.
i.
Guru mengikuti seleksi kemampuan akademik pada waktu dan tempat yang tercantum
pada kartu peserta.
j.
Pengumuman hasil seleksi kemampuan
akademik dapat dilihat pada laman http://sergur.kemdikbud.go.id.
2. Apabila mengalami kendala pada saat
pendaftaran karena perbedaan data, Guru diberikan kesempatan untuk melakukan
perbaikan data pada Dapodik dan melakukan proses sinkronisasi hingga tanggal 14
Oktober 2019
3. Pelaksanaan verifikasi dan validasi
proses pendaftaran seleksi kemampuan akademik dilakukan oleh LPMP dengan
memperhatikan:
a. Kesesuaian atau linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih
dengan program studi pada ijazah S-1/D-4.
b. SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap.
4. Hasil verifikasi
dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a. “Diterima” jika bidang studi PPG yang dipilih linier dengan
program studi pada ijazah S-1/D-IV dan memiliki SK dua tahun terakhir sebagai
guru tetap.
b. “Ditolak” jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier
dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan atau/serta tidak
dapat menunjukkan SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap sampai batas waktu
verifikasi berakhir. Contoh kasus : Guru dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV
Hubungan Internasional tidak linier dengan bidang studi PPG yang tersedia.
c. “Diperbaiki’ jika bidang studi PPG
yang dipilih tidak linier dengan ijasah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya
perbaikan dan/atau tidak melampirkan SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap.
Contoh kasus: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih
bidang studi PPG Guru Kelas SD, maka agar dapat diterima sebagai peserta
seleksi kemampuan akademik, guru harus memperbaiki pilihan bidang studi PPG
menjadi Bahasa Inggris. Perbaikan data ajuan dapat dilakukan paling lambat 26
Oktober 2019.
Link Surat silakan download :
https://yendi-bengkulu.blogspot.com/2019/09/seleksi-kemampuan-akademik-tahun-2019.html
Link Surat silakan download :
https://yendi-bengkulu.blogspot.com/2019/09/seleksi-kemampuan-akademik-tahun-2019.html
_Selamat Mencoba_